Ilustra
*APOTIK JUAL OBAT DAFTAR G BEBAS, PELANGGARAN BERAT BISA DIPIDANA*
*MAKASSAR, IMC NEWS* – Penjualan obat keras golongan G secara bebas di apotik tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat.
Sesuai *Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan* dan *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, serta *PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan*, obat daftar G hanya boleh diserahkan berdasarkan resep dokter dari apoteker.
"Apotik yang menjual bebas obat daftar G tanpa resep adalah pelanggaran hukum. Ini bisa dikenai sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," jelas seorang praktisi hukum kesehatan.
*Sanksi yang dapat diterapkan:*
1. *Pidana*: Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar - sesuai Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009
2. *Sanksi Administratif*: Teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin apotik dari Dinkes & BPOM
Obat daftar G seperti antibiotik, obat psikotropika ringan, dan obat keras lainnya jika dikonsumsi sembarangan dapat menyebabkan resistensi, efek samping berbahaya, hingga kematian.
Dinas Kesehatan dan BPOM diimbau untuk memperketat pengawasan dan melakukan sidak rutin. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan apotik yang melayani penjualan obat keras tanpa resep.
"Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Mari patuhi aturan demi keselamatan bersama," tutupnya.
Penulis Kamal Petta Pabbicara
*Catatan Redaksi:*
PERINGATAN!
Apotik JUAL BEBAS OBAT DAFTAR G = PELANGGARAN BERAT
Bisa DIPIDANA 10 Tahun & Denda 1 Miliar sesuai *UU No. 36 Tahun 2009*
Obat keras wajib pakai RESEP DOKTER!
Lapor ke Dinkes/BPOM jika ada pelanggaran.
#StopJualObatBebas #ObatDaftarG #Kesehatan #IMCNews
o Berantas Bos








0 Komentar