*PEREDARAN MINUMAN ILEGAL VS LEGAL, PERIZINAN WAJIB SESUAI ATURAN UU*
*MAKASSAR, IMC NEWS* – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya penertiban peredaran minuman di masyarakat. Perbedaan antara minuman legal dan ilegal harus dipahami bersama, agar tidak merugikan konsumen maupun negara.
Minuman legal adalah minuman yang telah terdaftar, memiliki izin edar dari BPOM, dan izin usaha sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja* serta peraturan turunannya. Sementara minuman ilegal adalah produk yang beredar tanpa izin, tidak jelas asal-usulnya, dan berpotensi membahayakan kesehatan.
"Setiap usaha penjualan minuman wajib mengurus perizinan. Mulai dari NIB, izin edar, hingga memenuhi standar kesehatan. Ini bukan hanya soal usaha, tapi juga soal perlindungan konsumen," tegas seorang pengamat hukum.
Pelanggaran terhadap aturan perizinan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana sesuai *UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999* dan *UU Pangan No. 18 Tahun 2012*.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta untuk rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi, agar pelaku usaha tidak terjerat dalam peredaran minuman ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti membeli minuman. Pastikan ada label, izin BPOM, dan diproduksi oleh perusahaan yang jelas.
"Legalitas usaha dan produk adalah bentuk tanggung jawab. Mari kita ciptakan iklim usaha yang sehat dan aman untuk semua," tutupnya.
Penulis Kamal Petta Pabbicara
*#MinumanLegal #PerizinanUsaha #UUPangan #BPOM #UMKM #IMCNews*
*Catatan redaksi:*
HATI-HATI!
Beli minuman pastikan LEGAL dan berizin.
Minuman ilegal rawan bahaya kesehatan + melanggar UU.
Pengusaha wajib urus NIB & izin edar sesuai UU.
Konsumen cerdas = cek label & BPOM dulu!
#MinumanLegal #Perizinan #UMKM #BPOM #IMCNews
o Berantas Bos







0 Komentar