KOORDINASIKAN TINDAK LANJUT EVALUASI 2 RAPERDA STRATEGIS PEMBENTUKAN DESA*
*TENGGARONG* – _imc news_ – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bagian Hukum terus mematangkan regulasi daerah. Pada 9 Juli 2026, Pemkab Kukar menggelar Rapat Koordinasi terkait tindak lanjut hasil evaluasi dua Raperda strategis tentang Pembentukan Desa.
Rapat ini menjadi langkah penting sebagai persiapan penetapan Peraturan Daerah. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi dan kesiapan implementasi di lapangan agar pembentukan desa baru dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
*Harmonisasi Bersama Kemenkumham Kaltim*
Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur juga memfasilitasi rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Kukar. Kedua Raperbup yang dibahas yaitu:
1. *Penyelenggaraan Perpustakaan Kelurahan/Desa dan Masyarakat*
2. *Pengelolaan Arsip Dinamis*
Rapat yang dimoderatori Verawati ini menghadirkan tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Mereka memberikan masukan teknis dan substansi agar regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan segera dapat diimplementasikan.
_“Melalui proses harmonisasi ini, kami berkomitmen mendukung pembentukan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, serta memastikan setiap peraturan memiliki dampak positif bagi pembangunan di Kalimantan Timur,”_ ujar Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
*Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan*
Pemkab Kukar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam merancang kebijakan yang tepat sasaran. Dengan diselesaikannya evaluasi dan harmonisasi ini, diharapkan regulasi terkait pembentukan desa dan layanan publik dasar seperti perpustakaan dan kearsipan dapat segera ditetapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
*Penulis: Andi Rizal Tim IMC News Kalimantan*
_Tenggarong, 6 Agustus 2026_









0 Komentar