*MENANG DI PN TENGGARONG, PT, DAN MAHKAMAH AGUNG, AHLI WARIS TUNGGU EKSEKUSI PANITERA - GUGATAN ULANG PIHAK KALAH TAK BISA HALANGI EKSEKUSI*
*TENGGARONG - SAMARINDA SEBERANG, IMC NEWS -* Kabar gembira sekaligus penegasan hukum datang dari tim kuasa hukum ahli waris yang didampingi *LSM GOLS Pemerhati HAM RI.* Perkara perdata yang diperjuangkan klien kami, *Muhammad Taher selaku Perwakilan Ahli Waris*, telah dimenangkan secara telak di tiga tingkatan pengadilan: *Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung menolak kasasi lawan.*
*ISI BERITA LENGKAP:*
Perjuangan panjang mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan, Majelis Hakim di PN Tenggarong memutuskan memenangkan pihak ahli waris. Tidak terima, pihak lawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan kembali *KALAH*. Puncaknya, kasasi mereka ke *Mahkamah Agung RI juga DITOLAK.*
Dengan demikian, putusan tersebut telah *berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).*
Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap akhir, yakni *menunggu eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong.*
> "Ini sudah menang dari Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung pun ditolak lawan kita. Sekarang kita tinggal tunggu eksekusinya dari Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong. Semoga Ketua Pengadilan bisa mempercepat eksekusinya," ujar *Syamsuddin AR http://S.Sos*, Ketua Umum LSM GOLS Pemerhati HAM RI / Ketua DPN FWP Pro.1 Nasional selaku yang mengetahui pemberian kuasa.
*GUGATAN BARU TAK HALANGI EKSEKUSI*
LSM GOLS Pemerhati HAM RI juga menyoroti adanya manuver hukum dari pihak yang telah kalah. Orang tua dari pihak yang kalah dikabarkan memasukkan lagi gugatan baru ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum menegaskan bahwa gugatan baru tersebut *tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi.*
> "Namun ada lagi orang tuanya yang sudah dikalahkan memasukkan lagi gugatan, tapi itu tidak bisa menghalangi eksekusi. Karena putusan yang lama sudah inkracht, eksekusi wajib dijalankan. Gugatan baru adalah perkara baru, tidak menunda eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Itu sesuai asas hukum acara perdata," tegas Andi Sugianti dan Sukrin Efrizal selaku Penerima Kuasa dari LSM GOLS Pemerhati HAM RI.
*DESAKAN UNTUK KETUA PN TENGGARONG:*
Melalui rilis ini, LSM GOLS Pemerhati HAM RI mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dan Panitera untuk segera mempercepat proses eksekusi demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris yang telah menunggu bertahun-tahun.
"Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari. Kami percaya PN Tenggarong akan profesional dan segera melakukan eksekusi sesuai perintah undang-undang," tutup Syamsuddin.
*- TAMAT -*
*Data Pendukung Rilis:*
- Lokasi Perkara: PN Tenggarong
- Pemberi Kuasa: Muhammad Taher (Perwakilan Ahliwaris) - Surat Kuasa 04 Januari 2024
- Penerima Kuasa: Andi Sugianti & Sukrin Efrizal - LSM GOLS Pemerhati HAM RI
- Status Putusan: Menang PN, Menang PT, Kasasi Ditolak MA - Inkracht
- Tahap Saat Ini: Menunggu Eksekusi Panitera PN Tenggarong







0 Komentar