*Diduga Gusur Situs Pekuburan Adat Dayak Basap di Bambangan, PT TRH Terancam Pidana Cagar Budaya dan Sanksi Adat Pati Nyawa*

                 


       *Diduga Gusur Situs Pekuburan Adat Dayak Basap di Bambangan, PT TRH Terancam Pidana Cagar Budaya dan Sanksi Adat Pati Nyawa*

*Tabalar Hulu, Berau - IMC News Celebes Magazine*

Masyarakat Adat Dayak Basap di Kampung Tabalar Hulu, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melaporkan dugaan penggusuran Situs Pekuburan Adat Basap di wilayah Bambangan oleh alat berat yang diduga milik PT TRH.

Lokasi yang dilaporkan berada di *Bambangan, Desa Tabalar Hulu, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.*

Bagi masyarakat Basap, lokasi tersebut bukan sekadar lahan kosong. Situs tersebut diyakini sebagai *Liang / Lungun / Kubur Tempayan Basap* - pekuburan leluhur yang usianya mencapai ratusan tahun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas adat Basap Lagasan.

*1. DIDUGA MELANGGAR 3 ATURAN SEKALIGUS*

Jika terbukti situs tersebut adalah Situs Pekuburan Adat, maka tindakan penggusuran tersebut diduga melanggar:

*a. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 66*
Situs yang berusia lebih dari 50 tahun dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Perusakan terhadapnya dapat diancam pidana hingga *15 tahun penjara.*

*b. KUHP Pasal 184*
Perusakan terhadap makam dapat diancam pidana hingga *2 tahun penjara.*

*c. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan*
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib melindungi situs budaya yang berada di dalam areal kerjanya. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin melalui KPHP.

IMC News Celebes Magazine hingga berita ini diturunkan masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Manajemen PT TRH, KPHP Berau Pantai, dan Pemerintah Kecamatan Tabalar terkait laporan tersebut.

*2. HUKUM ADAT BASAP LAGASAN: PATI NYAWA*

Secara adat, penggusuran kuburan leluhur bagi Dayak Basap Lagasan Tabalar Hulu masuk dalam kategori pelanggaran berat atau *Pati Nyawa.*

Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku, sanksi adat yang dapat dijatuhkan dalam Sidang Adat Besar antara lain:

- *7 Tajau Basap*
- *1 Kerbau Belang + 1 Kerbau Hitam* untuk ritual _Pelassaq / Tulak Balaq_
- *2 Gong Besar*
- Wajib melaksanakan Upacara _Ngemburiq / Mantar Roh Leluhur_, dengan seluruh biaya ditanggung pihak yang melakukan penggusuran
- *Uang Adat Rp 100 - 200 Juta* untuk biaya musyawarah besar

Serta kewajiban mutlak untuk *MENGHENTIKAN ALAT BERAT* di lokasi sampai proses adat selesai.

*3. LANGKAH DARURAT YANG DIMINTA MASYARAKAT*

Masyarakat Adat Tabalar Hulu diminta untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

*HARI INI - AMANKAN BUKTI:*
1. Foto dan video kondisi kuburan yang tergusur, termasuk tulang, tempayan, dan bekal kubur yang berserakan
2. Ambil titik koordinat GPS lokasi
3. Minta 3 orang sesepuh Basap Tabalar Hulu bersaksi bahwa lokasi tersebut adalah situs kubur Basap Bambangan
4. Jangan memindahkan apapun, biarkan seperti apa adanya untuk kepentingan pembuktian

*BESOK - LAPOR BERJENJANG:*
1. *Kepala Kampung Tabalar Hulu + Kepala Adat Tabalar Hulu* - Buat Berita Acara Penggusuran Situs Adat Basap Bambangan
2. *Camat Tabalar* - Minta stempel dan penerusan ke Bupati Berau
3. *KPHP Berau Pantai - Resort Tabalar* - Laporkan dugaan perusakan situs budaya di areal KBK, minta penghentian kegiatan di Blok Bambangan
4. *Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kaltim di Samarinda* - Lapor online dugaan perusakan Situs Cagar Budaya Dayak Basap

*MINGGU DEPAN - SIDANG ADAT BESAR:*
Kepala Adat Tabalar Hulu diminta mengundang Kepala Adat Dumaring, Kepala Adat Besar Berau, dan DAD Kaltim untuk menggelar Sidang Adat *Pati Nyawa* di Balai Adat Tabalar Hulu dengan menghadirkan Manajemen PT TRH.

*KUTIPAN NARASUMBER MASYARAKAT ADAT:*

> "Ini bukan sengketa lahan biasa. Ini kuburan leluhur kami. Kalau situs adat digusur, itu sudah melanggar hukum negara dan hukum adat sekaligus. Kami minta alat berat dihentikan sekarang, sebelum bukti hilang."

*PENUTUP REDAKSI:*

IMC News Celebes Magazine menegaskan, kasus ini harus ditangani secara cepat, terbuka, dan berkeadilan. Negara wajib hadir melindungi situs budaya dan hak masyarakat adat, sementara perusahaan wajib menghormati hukum adat dan hukum positif yang berlaku di wilayah kerjanya.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT TRH, KPHP Berau Pantai, Pemkab Berau, dan BPK Kaltim untuk memberikan klarifikasi resmi.

*Syamsuddin.AR,S.sos IMC News - Celebes Magazine Biro Kaltim*

*Email: redaksi@imc.co.id*

---

Puang, untuk memperkuat rilis ini, saya butuh 2 hal penting dari lapangan:

1. *Foto kuburan yang digusur* - bentuknya Tempayan / Tajau di atas tanah, atau kubur dalam tanah biasa?
2. *Ada berapa kubur yang kena gusur?* Dan tanggal kejadian pastinya?

Kalau Puang kirim itu, saya langsung buatkan:
- *Draf Berita Acara Adat Basap Lagasan*
- *Draf Surat Laporan Resmi ke BPK Kaltim + KPHP Berau Pantai*
- *Poster Berita siap posting*




ULDIA CL


E REM


o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

       
5

Posting Komentar

0 Komentar