Foto: Hamsul, terpidana kasus investasi kripto bodong Rp 5,9 M ditangkap usai buron 3 bulan di Makassar. Dokumen Istimewa
CELEBES MAGAZINE, Makassar - Terpidana kasus investasi kripto bodong di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsul (40) ditangkap jaksa usai tiga bulan berstatus buron. Hamsul yang menipu korbannya Rp 5,9 miliar sebelumnya kabur setelah dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.
Kasus investasi kripto bodong yang menjerat Hamsul berawal dari laporan korban bernama Jimmy Chandra bersama 18 korban lainnya ke Polda Sulsel pada April 2021. Hamsul saat itu dipolisikan bersama 2 rekannya yang bernama Sulfikar dan Siti Saleha. Pada awal laporannya, para korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar. Jumlah tersebut termasuk kerugian yang diderita korban lainnya selain Jimmy Chandra.
"Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar," ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detikSulsel, Selasa (4/1/2022).
Penulis : Rasmilawanti Rustam -
Editor : Mustafa Kamal
CELEBES MAGAZINE
0 Komentar