Vonis Kasus Kosmetik Ilegal yang Jerat Bos NRL dinilai sangat rendah.



 celebesmagazine, 

Vonis rendah kasus kosmetik ilegal Muhammad Noor Iksan yang belakangan kontroversi nyatanya mengabaikan pendapat ahli.

Dilansir dari Sorotanjurnalis.com.Ahli Irda Rezkina Azis, S.Farm., Apt yang dihadirkan JPU menilai perbutan terdakwa dalam meracik kosmetik paketan ekonomis merek NRL termasuk dalam kategori memproduksi.

Dia juga menilai hal itu tidak sesuai dengan prinsip cara pembuatan kosmetik yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

“Perbuatan terdakwa MNI dalam meracik sendiri Kosmetik, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan merupakan Perbuatan yang melanggar Pasal 196 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang Ahli IRDA Rezkina dikutip dari laman SIPPN Makassar.

Alih-alih begitu, nyatanya keterangan ahli sama sekali tak dijadikan pertimbangan. JPU hanya menjatuhkan pasal rendah pasal 198 UU No 36 Tahun 2009. Itupun dengan sanksi yang dipangkas dari ketentuan pasal 198.

“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Hal ini pun menjadi sangat disesalkan, tuntutan yang rendah dan hanya menjatuhkan sanksi denda Rp 30 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) subsider 3 (Tiga) bulan penjara,” demikian petitum yang juga dikutip dari SIPPN Makassar.

Ahli Pidana Dr Amir Madeaming menyangkan tindakan Jaksa Penuntut umum.

Ahli kata beliau, dihadirkan untuk memperkuat dakwaan Jaksa dan bertugas untuk meyakinkan hakim atas dakwaan. Mereka dibayar dari anggaran negara untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang akan dibuktikan oleh Jaksa.

Keterangan ahli menurut Dosen pengajar di Fakultas Hukum Institut Andi Sapada Parepare itu, menjadi satu bukti yang penting. Apalagi kalau ahli tersebut merupakan orang yang memiliki kompetensi, keahlian dalam suatu bidang tertentu dalam konteks yang tidak diketahui Jaksa ataupun hakim.

“Jadi sudah seharusnya Jaksa mendasarkan tuntutannya juga dari keterangan ahli. Bagaimana mau meyakinkan hakim kalau dasar itu saja diabaikan, itukan bagaimana jadinya,” ungkap Dr Amir.

Olehnya melihat sikap Jaksa yang terkesan setengah hati menyakinkan hakim, maka tentunya tak bisa bisa disalahkan jika hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis ringan.

“Hakim dimana-maa akan memutuskan suatu perkara berdasarkan tuntutan dan pembelaan para pihak. Jadi kalau sikap Jaksa saja seperti itu tentu jangan salahkan hakim,” pungkasnya.

Diketahui terdakwa Muhammad Noor Iksan memang sempat viral di Makassar usai sebuah ruko di Jalan

Pajjukukang, Ruko OrangeKel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar digeledah polisi.

Dari sana ditemukan barang bukti berupa : 20 (dua

puluh) Picis Cream Natural Temulawak, 15 (lima belas) picis Toner Temulawak, 20 (dua puluh) Batang Sabun Papaya, 13 (tiga belas) picis RDL Facial Papaya Extract, 20 (dua puluh) Dos Suplemen Merek Nature E, 1 (satu) Buah Baskom tempat campuran bahan kosmetik, 1 (satu) dos

wadah/botol atau Pot tempat NRL, 1 (satu) Dos plastik klip tempat NRL, 1 (satu) jerigen kecil minyak sablon merek sankyo, dan 1 (satu) paket alat cetakan NRL.

Hasil interogasi saat itu, Mohammad Noor Iksan mengakui jika dirinyalah yang meracik Kosmetik NRL paketan ekonomis yang tidak memiliki izin dari BPOM.

Paketan ekonomis yang di racik sendiri oleh

terdakwa terdiri dari Skin Care New Toner merek NRL, Facial Wash merek NRl, Cream Day merek NRL, Cream Night merek NRL dan Sunblok merek NRL.

Editor     : Mustafa Kamal









Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa






Posting Komentar

0 Komentar