*ASN Dilarang Aktivitas di Luar Rutinitas Kantor, Langgar Bisa Kena Sanksi Pemecatan*
_Pemerintah Perketat Disiplin, Fokus ASN ke Tugas Pokok & Fungsi_
*MAKASSAR, http://IMCNews.id* – Aparatur Sipil Negara [ASN] diimbau stop semua kegiatan di luar rutinitas kerja kantor. Pelanggaran aturan ini bisa berujung sanksi berat, mulai teguran tertulis sampai pemecatan tidak hormat.
Larangan ini ditegaskan untuk menjaga ASN fokus pada tugas pokok dan fungsi. Pemerintah daerah/pusat menilai masih banyak ASN yang terbagi konsentrasinya karena bisnis sampingan, jadi pengurus ormas, atau kegiatan lain yang mengganggu jam kerja.
*"ASN itu pelayan publik. Waktu kerja 8 jam sehari wajib dipakai untuk melayani masyarakat, bukan urus usaha pribadi. Kalau ketahuan melanggar, sanksinya tegas sesuai PP No. 94 Tahun 2021,"* ujar Kepala *BKPSDMD Kota Makassar Hj. Kamelia Thamrin Tantu, S.E.,M.Si*
*Bentuk Kegiatan yang Dilarang:*
1. Berdagang/jualan online saat jam kerja
2. Jadi pengurus/pengawas BUMD, perusahaan swasta, koperasi
3. Ikut kegiatan politik praktis/kampanye
4. Jadi konsultan, notaris, advokat yang bentrok waktu kerja
5. Kegiatan lain tanpa izin atasan yang mengganggu Tupoksi
*Sanksi yang Bisa Diterima ASN:*
Sesuai PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, sanksinya bertingkat:
1. *Ringan:* Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas
2. *Sedang:* Penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat 1 tingkat 12 bulan
3. *Berat:* Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, *pemberhentian tidak hormat/pemecatan*
BKN dan Inspektorat diminta aktif awasi lewat media sosial, laporan masyarakat, dan sidak kantor.
*Kotak Info IMC News - Hak & Kewajiban ASN:*
*Boleh:* Jadi pengurus koperasi internal ASN, kegiatan sosial keagamaan di luar jam kerja
*Tidak Boleh:* Usaha pribadi, jadi komisaris, kerja tambahan yang bentrok jam 08.00-16.00
*Penutup:*
IMC News mengingatkan ASN di Sulsel untuk taat aturan. Fokus kerja bukan cuma soal disiplin, tapi juga bentuk pengabdian ke warga yang gajinya dari pajak rakyat.
Warga yang melihat ASN mangkir kerja/berdagang saat jam kantor bisa laporkan ke http://LAPOR.go.id atau Inspektorat daerah masing-masing.
penulis Mustafa Kamal Tim redaksi pemberitaan IMC News Makassar






0 Komentar