Ditegaskan: ASN yang sering melalaikan tugas negara dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang. Birokrasi bersih harga mati
*Barru (Senin 22 Juni 2026)* - _IMCNews.id_
Peringatan keras untuk seluruh ASN. *ASN yang sering melalaikan tugas negara, terutama yang punya kegiatan luar dan jarang masuk kantor, dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang.* Penegasan ini sekaligus komitmen membenahi birokrasi agar pelayanan publik tidak lagi tersandera ulah oknum.
Sanksi tidak berhenti di pemberhentian. Jika kelalaian ASN berdampak kerugian negara, merugikan masyarakat, atau masuk unsur korupsi/penyalahgunaan wewenang, maka jerat hukum pidana siap diterapkan. Aturannya jelas: UU ASN No. 20/2023, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, hingga KUHP dan UU Tipikor.
Inspektorat + BKPSDM akan mengawasi ketat lewat data absensi, LHKASN, dan pengaduan masyarakat. ASN yang terbukti mangkir, fiktif absen, atau memprioritaskan usaha pribadi di jam kerja akan diproses disiplin berat sampai pidana.
*IMC News Celebes Magazine* bersama *YAYASAN LBH BAKTI NUSANTARA* mendukung penuh. Luruskan hukum, jangan lupakan fakta sejarah, lestarikan adat dan budaya Nusantara. ASN harus hadir, bekerja, melayani.
*Penulis*: Anis, Bastu Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Barru






0 Komentar