Divisi Media IMC News & Celebes Magazine jadi corong YLBHN untuk literasi hukum gratis sesuai UU 16/2011 dan Kode Etik Jurnalistik

                


*Makassar, http://IMCNews.id* – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusantara - YLBHN menegaskan bahwa penerapan hukum di masyarakat tidak cukup hanya lewat pengadilan. Edukasi hukum ke warga miskin, korban, perempuan, anak, dan kelompok rentan jadi kunci utama.

Hal ini sesuai _Anggaran Dasar Pasal 3 YLBHN_ yang menyebutkan maksud yayasan adalah mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi publik bagi kelompok rentan.

"Kalau masyarakat nggak paham hukumnya, mereka gampang dizolimi. Makanya tujuan YLBHN bukan cuma dampingi sidang, tapi juga kasih konsultasi, penyuluhan hukum, dan advokasi HAM secara cuma-cuma," jelas Mustafa Kamal/Ketua YLBHN] kepada http://IMCNews.id, Minggu 15/6/2026.

Untuk menjalankan misi itu, YLBHN membentuk _Divisi Media IMC News & Celebes Magazine_ sesuai _Anggaran Rumah Tangga Pasal 6_. Divisi ini bertugas meliput kegiatan LBH, memberitakan isu hukum/HAM/sosial, dan jadi corong edukasi hukum untuk warga Makassar-Sulsel.

"Konten website, medsos, sampai banner berita semua kita kelola sesuai Kode Etik Jurnalistik. Wartawan IMC News wajib taat UU Pers No.40/1999. Dilarang fitnah, hoax, atau berita tanpa konfirmasi 2 narasumber," tegas Koordinator Divisi Media YLBHN.

Sesuai KBLI yang dimiliki YLBHN, Divisi Media mengelola _Portal Web IMC News KBLI 63122

YLBHN juga berkomitmen jaga independensi media. Pendanaan Divisi Media hanya dari iklan non-miras/non-narkoba, hibah, dan alokasi dana yayasan. "Kami nggak terima 'amplop berita'. Integritas jurnalistik harga mati," pungkasnya.

Dengan edukasi lewat IMC News, YLBHN berharap masyarakat makin sadar hukum. Sehingga kalau hak dirampas, warga berani lapor. Kalau dizolimi, berani gugat.

*Laporan: Tim Divisi Media IMC News*  

*Editor: Sekretaris YLBHN sesuai ART Pasal 6 ayat 4*

*BOX INFO: LAYAN YLBHN* 

*YLBHN Bantu Hukum GRATIS*  

Sesuai UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum + KBLI 69101  

Kasus: KDRT, PHK, Sengketa Tanah, Pidana Ringan  

📍 Sekretariat: Jl. Muhajirin 2 Mangasa, Tamalate, Makassar  

📲 WA: 08247125259.

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7


o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan


Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

Posting Komentar

0 Komentar