*Kasus Penganiayaan Anak di Jeneponto: Keluarga Minta Kepastian Hukum Sesuai UU Perlindungan Anak*
*JENEPONTO/MAKASSAR, http://IMCNews.id* – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur inisial MF, 15 tahun, warga Desa Talajoko, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto kini menjadi perhatian keluarga korban.
Kasus yang dilaporkan pada 28 Mei 2025 itu sudah masuk tahap persidangan. Dalam sidang 8 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana 6 bulan penjara.
*Keluarga Sampaikan Keberatan Secara Hukum*
Sejumlah perwakilan keluarga korban menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka memilih domisili hukum di kediaman Kayati Abidin, Kampung Talajoko, Kel. Tonrokassi Barat, Kec. Tamalatea.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa terjadi 12 Juni 2026 dan mengakibatkan luka pada korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, hasil visum dari RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto yang dibacakan ahli di persidangan menyebut adanya luka pada bagian kening korban.
*Jurnalisme Solusi: Keadilan & Kepentingan Terbaik Anak*
IMC News mengangkat isu ini untuk mengedukasi publik. *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak* menegaskan setiap kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana. Sementara *UU Sistem Peradilan Pidana Anak* mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan pemulihan korban.
Keluarga korban berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tinggi Makassar dapat mencermati proses yang berjalan. Harapan mereka: putusan majelis hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
*Catatan Penting Redaksi IMC News:*
1. *Asas Praduga Tak Bersalah*: Semua pihak yang disebut dalam surat keluarga berstatus terdakwa. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. IMC News tidak menghakimi.
2. *Identitas Anak*: Inisial MF digunakan untuk melindungi privasi anak sesuai UU Perlindungan Anak. Alamat lengkap kami samarkan.
3. *Proses Masih Berjalan*: Kini sidang masih berlangsung. Kewenangan putusan ada di majelis hakim. IMC News mengawal, bukan menghakimi.
*Imbauan Keluarga:*
Keluarga meminta masyarakat menahan diri menyebar narasi yang belum terverifikasi. Hormati proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk semua pihak.
*Penulis: Muhammad Ali*
*Editor: Mf Kamal*
*






0 Komentar