*Leasing Nggak Boleh Sita Motor/Mobil Sembarangan! Debt Collector Langgar Hukum*

            


*Leasing Nggak Boleh Sita Motor/Mobil Sembarangan! Debt Collector Langgar Hukum*

*Makassar , http://IMCNews.id* – Video debt collector paksa tarik motor di jalan raya viral terus. IMC News luruskan: *Pihak leasing + debt collector TIDAK berhak langsung sita kendaraan tanpa putusan pengadilan*. Itu melanggar hukum.

Pakai _Jurnalisme Solusi_: kasih tahu hak warga + kasih langkah kalau dipaksa.

*1. Dasar Hukumnya Jelas: Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019*
Mahkamah Konstitusi sudah putus 2019: *Fidusia = sertifikat jaminan*. Kalau debitur wanprestasi, leasing nggak bisa eksekusi sendiri.

*Aturannya:*
1. *Wajib Lewat Pengadilan*: Leasing harus gugat ke PN dulu. Ada putusan + ada "anmaning" = teguran dari pengadilan. Baru boleh sita.
2. *Atau Kesepakatan Sukarela*: Debitur tanda tangan surat penyerahan sukarela. Tanpa paksaan, tanpa intimidasi.
3. *Kalau Debitur Nggak Setuju*: Leasing wajib gugat ke PN. Nggak bisa main tarik.

*2. Debt Collector Langgar Aturan Kalau:*
1. *Cegat di Jalan/Mall*: Itu perampasan. Pidana Pasal 368 KUHP = pemerasan + kekerasan.
2. *Buka Paksa Gembok/Garasi*: Itu masuk rumah tanpa izin. Pidana Pasal 167 KUHP.
3. *Bawa Surat Peringatan Leasing*: Surat SP 1, SP 2, SP 3 BUKAN putusan hakim. Nggak ada kekuatan buat sita.
4. *Ancaman/Teror Keluarga*: Itu UU ITE + KUHP. Laporkan.
5. *Nggak Bawa Sertifikat Fidusia Asli*: Nggak bisa buktikan dia "pemegang hak".

*3. Catatan IMC News: Jurus Warga Kalau Dihentikan Debt Collector*
Simpan & share ini ke grup WA warga:
1. *Minta Identitas + Surat Tugas*: Foto KTP + surat tugas debt collector. Kalau nggak ada = debt collector liar.
2. *Minta Putusan Pengadilan*: Tanya: "Mana putusan pengadilan + anmaningnya?" 99% nggak ada.
3. *Jangan Serahkan Kunci/STNK*: Kunci motor di tangan Anda. Itu hak milik Anda sampai ada putusan.
4. *Langsung Lapor Polisi 110*: Bilang "Saya korban perampasan". Debt collector paksa = pidana.
5. *Rekam Video*: Jadi bukti kalau mau lapor ke OJK/Polisi/LSM.

*4. Solusi Kalau Memang Nunggak*
IMC News nggak ajarkan kabur dari utang. Tapi lawan dengan cara benar:
1. *Restrukturisasi*: Datang ke kantor leasing. Minta keringanan tenor/cicilan. OJK wajibkan leasing kasih opsi.
2. *Jual Sendiri*: Motor dijual, utang dilunasi, sisanya hak Anda. Lebih untung dari disita leasing harga murah.
3. *Bantuan Hukum*: Hubungi LBH, Posbakum PN, atau LAPOR OJK 157. Gratis.

*Penutup IMC News:*
Leasing punya hak nagih. Tapi nggak punya hak jadi "hakim jalanan".

Ingat 3 kata: *PUTUSAN PENGADILAN DULU*. Nggak ada putusan = nggak boleh sita. Titik.

Pesan ke debt collector: Kerja halal. Kalau maksa, siap berurusan sama polisi. 
Pesan ke warga: Jangan takut. Tahu hukum = motor aman.

Warga  ada yang motornya dipaksa ditarik? Kirim bukti ke IMC News. Kita kawal bareng.

*Penulis:  Mf Kamal Petta Pabbicara*  
*Narasumber: Advokat, Konsultan Fidusia*  
*Referensi: UU Fidusia No.42/1999, Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, KUHP Pasal 368*

  

Vr


u In
oiral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

  


Posting Komentar

0 Komentar