*Nasib Pulau Teon, Nila, Serua Pasca Transmigrasi: Rumah Adat Kosong, Laut Dikunci Konservasi*
(Warga TNS Pindah ke Masohi Sejak 1978, Kini Petuanan Adat Terancam Program 10 Ribu Hektare)
*MASOHI* - Selasa 23 Juni 2026 _IMCNews.id_
Pulau Teon, Nila, dan Serua - disingkat TNS, Kecamatan TNS, Maluku Tengah kini tinggal “rumah adat + makam leluhur”. Sejak pemerintah menetapkan 3 pulau ini wilayah tertutup tahun 1978, penghuninya berbondong transmigrasi ke Kota Masohi. Layanan pendidikan, kesehatan, keamanan minim memaksa warga tinggalkan pulau leluhur.
*1. Pulau Kosong, Tapi Adat Belum Mati*
Kini TNS dihuni sebagian kecil warga tua + penjaga adat. Konsultasi publik zonasi konservasi laut TNS tetap digelar di Pulau Nila & Serua Nov 2025, Pulau Teon Jan 2026. Artinya pulau masih disinggahi, nelayan sasi laut masih melaut. Tapi rumah-rumah adat banyak kosong, kebun terbengkalai.
*2. Luka Transmigrasi 1978 Belum Sembuh*
Penetapan TNS wilayah tertutup 1978 bikin warga kehilangan akses dasar. Solusi pemerintah waktu itu: transmigrasi ke Masohi. Akibatnya, Maluku Tengah punya “kampung tua” - makam leluhur ada, tapi anak cucu besar di Masohi. Terminal Transit TNS di pusat ibukota kecamatan Masohi pun terbengkalai, padahal dulu jadi nadi ekonomi hasil panen TNS ke kota.
*3. Ancaman Baru: Konservasi 10 Ribu Hektare*
Masalah baru muncul 2025-2026. Pemprov Maluku + Yayasan Konservasi Alam Nusantara YKAN gagas Kawasan Konservasi Perairan TNS seluas ±10 ribu hektare. Ini konservasi laut terbesar no.2 di Indonesia.
Tokoh masyarakat TNS Drs. Elvis Kolelsy, M.Si - pemilik hak petuanan Pulau Nila Negeri Wotay - protes keras lewat surat ke Presiden Prabowo. “Wilayah pesisir, laut, pulau TNS sangat kecil. Ditetapkan konservasi terbesar di Maluku. Ini ancam hak adat kelola wilayah kami”.
Warga kecewa karena nota kesepahaman konservasi ditandatangani di Jakarta tanpa libatkan masyarakat TNS. Baru ketahuan setelah tim Unpatti survei + sosialisasi.
*4. Status Negeri Adat Tanpa Wilayah = Batal Hukum*
Kajian Fakultas Hukum Unpatti: Pemda Maluku Tengah tetapkan negeri-negeri TNS jadi “desa adat” tapi tanpa wilayah petuanan/adat. Padahal UU Desa No.6/2014 syarat desa adat harus punya wilayah adat. Hasilnya: penetapan itu “tidak punya legitimasi, batal demi hukum”.
*Tuntutan Warga TNS di Masohi:*
1. *Evaluasi/batalkan* program konservasi 10rb Ha kalau tak libatkan adat
2. *Aktifkan kembali* Terminal Transit TNS Masohi biar ekonomi pulau hidup
3. *Akui petuanan adat* TNS, bukan kunci laut + pulau untuk negara/LSM
IMC News memandang: TNS tidak boleh jadi “museum pulau”. Transmigrasi ke Masohi boleh, tapi hak adat + tanah leluhur harus tetap dijaga. Jangan sampai anak cucu TNS hanya bisa lihat pulau lewat foto.
*Penulis*: Kamal, Tommy Tim Liputan IMC News Maluku






0 Komentar