PARKIR LIAR MAKASSAR: WARGA USUL PEMDA TINGKATKAN PERAN PENGUSAHA LOKAL* *Indikasi Oknum Intervensi Parkir Kantor Pemerintahan, Pakar Hukum: Rawan Konflik Kepentingan*

               

3 TITIK PARKIR LIAR PEMICU MACET MAKASSAR*

1. *Depan Ruko Kuliner* - Mobil parkir di bahu jalan, lajur kepotong

2. *Kawasan Cafe 24 Jam* - Motor berjejer sampai badan jalan  

3. *Pertokoan Padat* - Jalan menyempit, rawan kecelakaan

*MAKASSAR* – IMC News, Polemik parkir liar di Kota Makassar terus mengemuka. Setelah menyoroti ruko & warung tanpa lahan parkir, kini masyarakat mengusulkan agar pengelolaan parkir ditingkatkan dengan memberi ruang lebih besar ke pengusaha lokal.

“Pengusaha lokal lebih paham kondisi lapangan. Kalau dikelola profesional + diawasi Pemda, PAD bisa naik, parkir liar bisa ditekan,” kata warga saat diskusi di Warkop VB Coffee House, Jumat 12/6/2026.

*INDIKASI INTERVENSI DI AREA INSTANSI*  

Namun muncul indikasi lain yang meresahkan. Masyarakat menilai ada oknum di area parkir instansi pemerintahan yang turut campur tangan mengelola lahan parkir kantornya. Padahal, area tersebut sudah ada pengelola parkir swasta resmi yang ditunjuk.

“Ini bikin gaduh. Sudah ada PT/UD pengelola resmi, tapi masih ada oknum yang ikut atur,, . Kalau begini, pengelola swasta mau kerja gimana? Warga juga bingung bayar ke siapa,” ungkap sumber IMC News.

Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, setoran liar, dan hilangnya potensi PAD karena tidak masuk kas daerah.

*PENDAPAT PAKAR HUKUM*  

Saat dimintai keterangan, salah seorang pakar hukum di Makassar menegaskan bahwa pengelolaan parkir di instansi pemerintah harus sesuai aturan. 

“Kalau lahan parkir milik Pemda dan sudah dikerjasamakan dengan swasta lewat kontrak resmi, maka pihak lain tidak boleh intervensi. Itu rawan konflik kepentingan dan potensi pungli. Oknum ASN/pegawai yang ikut narik bisa kena sanksi disiplin bahkan pidana,” jelasnya.

Ia menyarankan Pemkot Makassar lewat Inspektorat + BPKAD melakukan audit pengelolaan parkir di seluruh OPD. Kontrak harus transparan, jukir berseragam + karcis resmi, dan setoran masuk kas daerah.

*TUNTUTAN MASYARAKAT*  

1. *Evaluasi total*: Pemda audit semua titik parkir di kantor pemerintahan. Mana yang swasta, mana yang dikelola oknum.  

2. *Berdayakan lokal*: Beri kesempatan pengusaha Makassar yang taat aturan untuk kelola parkir resmi.  

3. *Transparansi setoran*: Pasang barcode QRIS + papan tarif. Warga bisa cek langsung setoran masuk ke Pemda.  

4. *Sanksi tegas*: Copot/beri sanksi oknum yang intervensi pengelolaan parkir resmi.

*PARKIR LIAR MAKASSAR: WARGA USUL PEMDA TINGKATKAN PERAN PENGUSAHA LOKAL*  

*Indikasi Oknum Intervensi Parkir Kantor Pemerintahan, Pakar Hukum: Rawan Konflik Kepentingan*

Polemik parkir liar di Kota Makassar terus mengemuka. Setelah menyoroti ruko & warung tanpa lahan parkir, kini masyarakat mengusulkan agar pengelolaan parkir ditingkatkan dengan memberi ruang lebih besar ke pengusaha lokal.

“Pengusaha lokal lebih paham kondisi lapangan. Kalau dikelola profesional + diawasi Pemda, PAD bisa naik, parkir liar bisa ditekan,” kata warga saat diskusi di Warkop VB Coffee House, Jumat 12/6/2026.

*INDIKASI INTERVENSI DI AREA INSTANSI*  

Namun muncul indikasi lain yang meresahkan. Masyarakat menilai ada oknum di area parkir instansi pemerintahan yang turut campur tangan mengelola lahan parkir kantornya. Padahal, area tersebut sudah ada pengelola parkir swasta resmi yang ditunjuk.

“Ini bikin gaduh. Sudah ada PT/UD pengelola resmi, tapi masih ada oknum yang ikut atur,, . Kalau begini, pengelola swasta mau kerja gimana? Warga juga bingung bayar ke siapa,” ungkap sumber IMC News.

Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, setoran liar, dan hilangnya potensi PAD karena tidak masuk kas daerah.

*PENDAPAT PAKAR HUKUM*  

Saat dimintai keterangan, salah seorang pakar hukum di Makassar menegaskan bahwa pengelolaan parkir di instansi pemerintah harus sesuai aturan. 

“Kalau lahan parkir milik Pemda dan sudah dikerjasamakan dengan swasta lewat kontrak resmi, maka pihak lain tidak boleh intervensi. Itu rawan konflik kepentingan dan potensi pungli. Oknum ASN/pegawai yang ikut narik bisa kena sanksi disiplin bahkan pidana,” jelasnya.

Ia menyarankan Pemkot Makassar lewat Inspektorat + BPKAD melakukan audit pengelolaan parkir di seluruh OPD. Kontrak harus transparan, jukir berseragam + karcis resmi, dan setoran masuk kas daerah.

*TUNTUTAN MASYARAKAT*  

1. *Evaluasi total*: Pemda audit semua titik parkir di kantor pemerintahan. Mana yang swasta, mana yang dikelola oknum.  

2. *Berdayakan lokal*: Beri kesempatan pengusaha Makassar yang taat aturan untuk kelola parkir resmi.  

3. *Transparansi setoran*: Pasang barcode QRIS + papan tarif. Warga bisa cek langsung setoran masuk ke Pemda.  

4. *Sanksi tegas*: Copot/beri sanksi oknum yang intervensi pengelolaan parkir resmi.

*RUANG HAK JAWAB*  

IMC News membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemkot Makassar, BPKAD, Dishub, Inspektorat, dan pengelola parkir swasta terkait untuk menjelaskan mekanisme & kontrak pengelolaan parkir di instansi pemerintah.

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan


Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

Posting Komentar

0 Komentar