*Turut Menyebarkan Info Hoaks di Medsos, Ini Sanksi Pidananya. Dihimbau Masyarakat Berhati-hati*
Makassar –Rabu 24 Juni 2026
IMC News Celebes Magazine mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum share info di media sosial/WhatsApp. Penyebar hoaks bisa terjerat sanksi pidana.
*Sanksi pidana penyebar hoaks berdasarkan UU ITE:*
*1. Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE No. 19/2016*
`Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong & menyesatkan`
*Ancaman:* Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 Miliar 0614
*2. Termasuk yang "forward/teruskan"*
Polda Kepri & Bareskrim Polri tegas: yang cuma iseng forward pesan hoaks juga bisa dipidana sama seperti pembuatnya.
*3. Pasal lain yang bisa dipakai:*
- *Pasal 14 & 15 UU No. 1/1946*: Berita bohong yang menimbulkan keonaran, ancaman 2-10 tahun penjara
- *Pasal 28 ayat (2) UU ITE*: Hoaks bermuatan SARA, ancaman 6 tahun + denda Rp1 M ad88dedc
*Imbauan:*
Kominfo + Polri sudah tangkap ratusan tersangka penyebar hoaks. Menkominfo: "Memproduksi & meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum"
*Hati-hati 3 detik sebelum share:* Cek dulu kebenarannya. Kalau ragu, stop & hapus. Lebih baik tanya ke sumber resmi: BPOM, Kemkominfo, atau media terverifikasi.
Penulis MF.Kamal Petta Pabbicara Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Sulsel.






0 Komentar