Ilustrasi
*MAKASSAR* – Maraknya kasus penipuan bermodus telepon dan WhatsApp mengatasnamakan pejabat, bank, kurir, hingga keluarga mendapat sorotan dari praktisi hukum Makassar, Muhammad Bin Kasan, SH.
Modus terbaru yang banyak memakan korban di Sulawesi Selatan antara lain:
1. *Telepon "Anak Kecelakaan"* – Pelaku minta transfer uang cepat untuk biaya RS.
2. *WA APK Undangan/Kurir Palsu* – Link berisi malware pencuri data m-banking.
3. *Catut Nama Pejabat/Polisi* – Mengaku Kapolsek/Dandim, minta "uang damai".
4. *Giveaway Palsu* – Mengaku admin IMC News/Bank, minta kode OTP.
*TANGGAPAN MUHAMMAD BIN KASAN, SH*
"Ini murni tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Jika pakai ITE, kena Pasal 28 ayat (1) UU ITE ancaman 6 tahun," tegas Muhammad Bin Kasan, SH saat dihubungi IMC News, Rabu 11/6/2026.
Ia mengimbau masyarakat Makassar untuk:
*Lima Jurus Anti Tipu:*
1. *TUTUP* – Matikan telepon jika diminta transfer mendadak.
2. *CEK* – Hubungi keluarga/pejabat asli via nomor yang sudah disimpan.
3. *JANGAN KLIK* – Link .apk dari nomor tak dikenal = jebakan.
4. *RAHASIA* – Jangan pernah beri OTP, PIN, CVV ke siapa pun.
5. *LAPOR* – Segera ke polisi & blokir nomor via *444# atau AduanKominfo.
"Korban jangan malu melapor. Bawa bukti chat, nomor pelaku, mutasi rekening ke Polres terdekat atau SPKT Polda Sulsel. Bisa juga lapor online ke http://patrolisiber.id," tambah Muhammad Bin Kasan, SH.
*IMBAUAN POLRESTABES MAKASSAR*
Kasus serupa sudah menelan kerugian hingga puluhan juta. Polisi mengingatkan: instansi resmi tidak pernah minta transfer via telepon/WA.
Jika ragu, konfirmasi ke *Call Center 110* atau *WhatsApp Aduan Polisi 0812-4242-110*.
*Narahubung:*
Redaksi IMC News
*Muhammad Bin Kasan, SH*
Praktisi Hukum Makassar






0 Komentar