Mediasi Tanah Waris Cilellang Barru Digelar Kamis, Praktisi Hukum Muhammad Bin Kasan SH Turun Dampingi*

             

lustrasi

*Mediasi Tanah Waris Cilellang Barru Digelar Kamis, Praktisi Hukum Muhammad Bin Kasan SH Turun Dampingi*

*BARRU, http://IMCNews.id* – Pemerintah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru menjadwalkan mediasi sengketa tanah waris pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WITA di Kantor Camat Mallusetasi. 

Pihak yang diundang adalah Ahli Waris Badaruddin yang diwakili *Masna, http://S.Pd* dan Ahli Waris Manurria yang diwakili *I Sakka*. Keduanya diminta hadir langsung dan membawa bukti kepemilikan tanah sesuai Surat Undangan Nomor 06/KEC/VI/2026.

Mediasi ini memfasilitasi penyelesaian tanah yang terletak di Dusun Ujung, Desa Cilellang. Proses akan dikawal Sekretaris Camat Mallusetasi *Syarifuddin, ST., MM* dengan tembusan ke Kapolsek Mallusetasi, Danramil 1405-05 Mallusetasi, Kepala Desa Cilellang, dan Kepala Dusun Ujung.

Di sisi lain, praktisi hukum *Muhammad Bin Kasan, SH* bersama tim partner turut melakukan kunjungan kerja ke Barru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris Badaruddin. Kehadiran kuasa hukum ini untuk memastikan proses mediasi dan hak klien berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pendampingan ini bentuk komitmen kami mengawal kasus tanah waris Cilellang hingga tuntas, baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum lainnya," ujar tim kuasa hukum.

Pemerintah berharap mediasi dapat mencapai kesepakatan kekeluargaan, sehingga sengketa tanah waris tersebut selesai tanpa merugikan para pihak.

*Liputan: Anis Andriyadi Tim Redaksi IMC News Sulsel*
Editor MF.Kamal Petta Pabbicara

*

Vr


u In
oiral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

  


Posting Komentar

0 Komentar