*DUGAAN PENYIMPANGAN DI SPBU RANGAS MAJENE: JERIGEN KENA BIAYA TEMBAK Rp 15 RIBU, NELAYAN DAN UMKM JADI KORBAN*
*MAJENE, SULBAR -* Imcnews Celebes magazine
Dugaan penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Praktik yang diduga terjadi tidak hanya soal tata kelola, namun telah *berpotensi berdampak langsung kepada masyarakat yang memang membutuhkan*, termasuk nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat lainnya yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Informasi yang dihimpun Redaksi *IMC News* dari narasumber terpercaya menyebutkan adanya dugaan pungutan liar dalam pengisian BBM menggunakan wadah jerigen.
*Fakta di Lapangan: Biaya Tembak Rp 15.000 Per Jerigen*
Setiap warga yang melakukan pengisian BBM dengan wadah jerigen, baik untuk jenis *Solar Subsidi maupun Pertalite*, diduga dibebankan *biaya tembak sebesar Rp 15.000 per jerigen* di luar harga resmi BBM.
Padahal sesuai regulasi BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, pengisian menggunakan jerigen diperbolehkan *selama memenuhi syarat*, yakni memiliki Surat Rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Perikanan, Pertanian, UMKM), Barcode MyPertamina yang valid, dan jerigen standar yang aman.
Pungutan Rp 15.000 per jerigen ini dikeluhkan warga karena sangat memberatkan. Seorang nelayan di Pamboang yang enggan disebut namanya mengaku:
_"Kami ini nelayan kecil, mau melaut butuh solar. Kalau satu jerigen kena biaya tembak Rp 15 ribu, kalau 4 jerigen sudah Rp 60 ribu hilang. Itu di luar harga solar. Kami ini sudah susah, tambah disusahkan."_
*Siapa yang Bermain? Oknum Berinisial E Disorot*
Dari keterangan narasumber, dugaan pengaturan distribusi BBM subsidi ini diduga melibatkan oknum internal SPBU berinisial *E* yang disebut sebagai pengawas. Oknum tersebut diduga memiliki peran dalam mengatur siapa yang boleh mengisi dan siapa yang mendapat prioritas, termasuk memuluskan pengisian jerigen dengan biaya tambahan.
*Penting untuk digarisbawahi: Informasi terkait inisial E tersebut masih berupa DUGAAN dan belum terbukti secara hukum. Redaksi IMC News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi.*
*Dampak Serius: BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran*
BPH Migas RI menegaskan dalam setiap regulasinya bahwa BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak. Jika distribusi disimpangkan, maka:
1. *Nelayan Kecil Terancam Tidak Melaut:* Karena solar subsidi sulit didapat dan mahal karena pungli.
2. *Pelaku UMKM dan Petani Menjerit:* Biaya operasional naik, harga jual tidak bisa naik.
3. *Potensi Kelangkaan Buatan:* BBM yang seharusnya untuk rakyat banyak, diduga mengalir ke pihak yang tidak berhak atau untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri.
4. *Mencederai Program Pemerintah:* Program subsidi energi pemerintah menjadi tidak tepat sasaran.
*Langkah Hukum: Akan Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulbar*
Menyikapi dugaan ini, Aliansi Masyarakat Anti Mafia BBM Sulselbar menyatakan sikap tegas. Mereka akan segera melaporkan dugaan pungutan liar dan dugaan penyimpangan distribusi di SPBU Rangas ke *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat*.
> "Kami sudah kantongi data awal, keterangan warga, dan dokumentasi. Dalam waktu dekat kami akan buat Laporan Pengaduan resmi ke Polda Sulbar. Kami juga mendesak *BPH Migas RI dan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi* turun langsung melakukan audit dan sidak mendadak ke SPBU Rangas," tegas koordinator aliansi kepada IMC News, Kamis (19/9/2026).
Audit yang diminta meliputi pemeriksaan data transaksi MyPertamina, material balance BBM, rekaman CCTV, dan buku log pengisian jerigen.
*Sikap dan Komitmen Redaksi IMC NEWS - CELEBES MAGAZINE*
Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, IMC News mendukung penuh distribusi BBM bersubsidi yang transparan dan berkeadilan.
Pemberitaan ini adalah bentuk pengawasan publik. Kami tidak menghakimi, namun mendorong agar aparat penegak hukum dan pengawas melakukan pendalaman secara profesional dan proporsional.
*Jika terbukti ada pelanggaran, wajib ditindak tegas. Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak yang disebutkan wajib dipulihkan.*
Oleh karena itu, Redaksi *IMC NEWS - CELEBES MAGAZINE membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya selama 2x24 Jam kepada:*
1. Pengawas SPBU Rangas berinisial E
2. Manager / Pengelola SPBU Rangas 74.942.01 Majene
3. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
4. BPH Migas RI
5. Ditreskrimsus Polda Sulbar
_Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan keterangan narasumber dan keluhan masyarakat. Kebenaran materiil sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pembuktian._
o Berantas Bos
I


.jpg)





0 Komentar