MENGULIK GURITA PEROLEHAN IZIN TAMBANG MINERAL & BATU BARA DI INDONESIA - DARI LELANG WIUP HINGGA OSS, INI SYARAT RESMI YANG WAJIB DIKETAHUI PENGUSAHA!*

    


       MENGULIK GURITA PEROLEHAN IZIN TAMBANG MINERAL & BATU BARA DI INDONESIA - DARI LELANG WIUP HINGGA OSS, INI SYARAT RESMI YANG WAJIB DIKETAHUI PENGUSAHA!*

*MAKASSAR / JAKARTA - IMC NEWS CELEBES MAGAZINE | Sabtu, 11 Oktober 2026 -* Di tengah hiruk-pikuk isu tambang ilegal dan tumpang tindih lahan di Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua, banyak pengusaha muda bertanya: Bagaimana sebenarnya prosedur resmi perolehan izin tambang mineral atau batu bara di Indonesia saat ini?

IMC News Celebes Magazine merangkum regulasi terbaru berdasarkan *UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP No.96 Tahun 2021, dan Permen ESDM terbaru, serta sistem OSS RBA.*

Berbeda dengan era lama yang dikeluarkan Bupati/Walikota, kini *SEMUA IZIN DITARIK KE PUSAT - KEMENTERIAN ESDM.* Ini poin krusial yang harus dipahami!

*1. PONDASI HUKUM: JENIS IZIN TAMBANG DI INDONESIA*

Untuk mengusahakan tambang di Indonesia, Anda tidak bisa langsung gali. Anda harus punya Wilayah dulu, baru Izin:

- *WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan):* Blok lahan yang ditetapkan pemerintah.
- *WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus):* Untuk wilayah cadangan negara yang strategis.

Setelah punya wilayah, baru dapat *IUP (Izin Usaha Pertambangan):*

- *IUP Tahap Eksplorasi:* Untuk penyelidikan, studi, eksplorasi.
- *IUP Tahap Operasi Produksi:* Untuk konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan penjualan.
- *IUPK:* Untuk blok khusus / eks KK dan PKP2B.
- *IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian*
- *Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)* dan *Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)*

*2. CARA MEMPEROLEH WIUP - BEDA KOMODITAS BEDA CARA!*

Ini yang paling sering salah kaprah:

*A. UNTUK MINERAL LOGAM & BATUBARA (Emas, Nikel, Bauksit, Tembaga, Batu Bara): WAJIB LELANG!*
WIUP Mineral Logam dan Batubara diberikan *dengan cara LELANG.* Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengumumkan daftar WIUP yang akan dilelang di media resmi dan laman Minerba. Peserta lelang harus ikut tender terbuka, nilai kompensasi data tertinggi dan proposal teknis terbaik yang menang. Tidak ada lagi tunjuk langsung! 7be4

*B. UNTUK MINERAL BUKAN LOGAM & BATUAN (Pasir, Batu Gamping, Tanah Liat, Sirtu): CUKUP PERMOHONAN WILAYAH*
WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan dengan *cara permohonan wilayah* kepada Pemerintah sesuai kewenangannya. Lebih mudah, tapi tetap harus memenuhi persyaratan dasar.

*3. PROSEDUR LENGKAP PENGAJUAN IUP BARU - VIA OSS!*

Sejak 2 Januari 2023, semua perizinan *WAJIB MELALUI OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id*, lalu dilanjutkan ke *https://perizinan.esdm.go.id/minerba*. 1285

Tahapannya:

*Tahap 1: Syarat Dasar di OSS (Paling Lama 1-2 Bulan)*
Sebelum masuk ke ESDM, pelaku usaha wajib memenuhi *Penilaian Persyaratan Dasar:*
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)
- Persetujuan Bangunan Gedung
- Sertifikat Laik Fungsi 

*Tahap 2: Permohonan IUP ke ESDM*
Badan Usaha / Koperasi / Perseorangan yang telah ditetapkan sebagai *Pemenang Lelang WIUP*, mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM. Batas waktu: *Paling lambat 10 hari sejak penetapan WIUP atau penunjukkan pemenang lelang*. bc6f

*4. 4 SYARAT MUTLAK YANG HARUS DILENGKAPI*

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, permohonan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara wajib melampirkan: 1b20

*1. Administratif:*
- Surat permohonan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (Beneficial Ownership)
- Akta pendirian badan usaha bidang pertambangan

*2. Teknis:*
- Peta usulan WIUP lengkap koordinat Lintang Bujur sesuai sistem GIS nasional
- Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau Geologi berpengalaman minimal 3 tahun

*3. Lingkungan:*
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan dari instansi berwenang

*4. Finansial:*
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai nilai penawaran lelang
- Surat keterangan fiskal / bukti bayar pajak
- Rencana pembiayaan dan referensi bank

*5. PENINGKATAN KE OPERASI PRODUKSI - JANGAN TELAT!*

Untuk peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi:
- Wajib ajukan *paling lambat 1 bulan sebelum IUP Eksplorasi berakhir*
- Syarat tambahan: Laporan lengkap Eksplorasi dan Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui Menteri 1b20

Untuk perpanjangan IUP Operasi Produksi:
- Mineral logam/batubara: ajukan *1 tahun sebelum habis*
- Batuan/mineral bukan logam: ajukan *6 bulan sebelum habis*

*6. ATURAN BARU 2026: ANAK USAHA DILARANG GARAP TANPA RESTU MENTERI!*

Terbaru, Kepmen ESDM No.365/2026 yang diteken Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan:
"Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri."

Pengecualian hanya untuk penugasan negara seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Izin diproses paling lama 14 hari kerja. 98d9

*KESIMPULAN IMC NEWS:*

Perolehan izin tambang saat ini jauh lebih transparan tapi juga lebih ketat. Tidak ada lagi izin tembak dari daerah. Semua via lelang, semua via OSS, semua terpusat di ESDM. Jika ada yang menawarkan IUP batubara tanpa lelang, itu patut dicurigai sebagai IUP bermasalah atau tambang ilegal.

Bagi pengusaha di Sulsel, Sultra, Kaltim yang ingin masuk ke sektor nikel dan batubara, kuncinya adalah: *Siapkan NIB sesuai KBLI 05100, 07101, 07102, dll, lengkapi KKPR dan AMDAL sejak awal, dan ikuti lelang resmi WIUP di MODI ESDM (https://modi.esdm.go.id).*

*###*

*Sumber: UU No.3/2020, PP No.5/2021, Permen ESDM No.10/2023, FAQ http://Minerba.esdm.go.id, Kepmen ESDM 365/2026*
*Penulis: Syamsuddin AR, S.sos.
*Editor: Kamal Petta Pabbicara | IMC News Celebes Magazine - Investigasi Tambang*
*Kontak Pengaduan Tambang Ilegal: Hotline Minerba ESDM & Polda*

ULDIA CL

E REM

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

       
5

Posting Komentar

0 Komentar