Majelis Kerajaan Adat Sulawesi Gelar Rapat Koordinasi & Penetapan Pengurus 24 Mei di Gowa, Sulawesi Selata
Gowa, IMC News Celebes Magazine – Majelis Kerajaan Adat Sulawesi menggelar Rapat Koordinasi dan Penetapan Pengurus pada Minggu, 24 Mei 2026, Jl. Pelita Tamalalang Timur, Desa Tamanyeleng, Kec. Barombong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
Rapat berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Jl. Pelita Tamalalang Timur, dengan patokan Masjid Nurul Falah Tamalalang.
Agenda utama pertemuan ini mencakup empat poin penting: koordinasi internal Majelis Kerajaan Adat Sulawesi, penetapan struktur pengurus, pembahasan rencana kesepakatan adat se-wilayah Sulawesi, serta pembahasan legalitas hukum lembaga adat tersebut.
Undangan rapat ditujukan kepada seluruh anggota pengurus Majelis Kerajaan Adat Sulawesi. Panitia berharap kehadiran penuh peserta mengingat materi yang dibahas menyangkut konsolidasi organisasi dan arah kebijakan adat di Sulawesi ke depan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Majelis Kerajaan Adat Sulawesi dalam memperkuat kelembagaan adat dan menyelaraskan kesepakatan adat lintas wilayah di Sulawesi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pelaksana, Drs. A. Muh. Natsir, DM. BcKU. SH. MH.
Empat agenda utama akan dibahas dalam rapat Majelis Adat Sulawesi ini:
1. Koordinasi internal Majelis Kerajaan Adat Sulawesi
2. Penetapan pengurus definitif
3. Pembahasan rencana kesepakatan adat se-wilayah Sulawesi
4. Pembahasan legalitas hukum lembaga adat
Undangan disampaikan kepada seluruh anggota pengurus untuk hadir mengingat pentingnya materi yang dibahas.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi Majelis Kerajaan Adat Sulawesi dalam menjaga kelestarian adat dan budaya di wilayah Sulawesi.
Drs. A. Muh. Natsir, menyatakan bahwa kehadiran peserta sangat penting mengingat materi yang dibahas menyangkut konsolidasi organisasi dan arah kebijakan adat di Sulawesi ke depan.
Dalam pertemuan ini merupakan momentum konsolidasi Majelis Kerajaan Adat Sulawesi dalam memperkuat kelembagaan adat dan menyelaraskan kesepakatan adat lintas wilayah di Sulawesi.
Andi Natsir saat di temui oleh IMC News Celebes Magazine di Ruang Kerjanya
mengatakan bahwa
Pembentukan panitia rapat Koordinasi Lembaga Majelis Kerajaan Adat.
Kami telah mengundang
1.pro Dr. Ryas Rasyid dg Manangkasi
2.prof Dr H.A.Arfat Rasyid SH.MH.
3.,Prof Dr. A.Anwar Die SH.MH.
4.pro Dr H. A.Nusran MM
Dalam rangka melestarikan nilai adat .Budaya dan hukum adat serta mewujudkan lembaga adat yg memiliki kekuatan hukum Formal .maka kami mengundang toko adat keturunan adat kerajaan dan toko masyarakat adat .pemuda pemudi adat
dengan Dasar Hukum
1.Psl 18.B ayat 2 UU 1945
2.psl 96 & 97 UU no 23 Tahun 2014.Tentang pemerintahan Daerah
3.UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa
4.Permendagri no 52 tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat. Demikian Andi Natsir .engakbiri penjelassannya. (Mustafa Kamal)







0 Komentar