*GOWA, http://IMCNews.co.id* – Kantor Hukum Muhammad Bin Kasan, SH & Rekan yang beralamat di BTN Bukit Indah Pattallassang, Kabupaten Gowa, hadir sebagai layanan bantuan hukum bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kantor ini melayani jasa advokat, konsultan hukum, hingga mediator.
Pendiri kantor, Muhammad Bin Kasan, SH, menyatakan pihaknya terbuka melayani konsultasi hukum baik litigasi maupun non-litigasi. “Kami tangani perkara perdata, pidana, TUN, sengketa tanah, ketenagakerjaan, hingga mediasi keluarga dan bisnis,” kata Muhammad Bin Kasan saat ditemui di kantornya, Jumat 13/6/2026.
*Fokus Bantuan Hukum dan Mediasi*
Selain beracara di pengadilan, Kantor Hukum MBK juga aktif sebagai mediator bersertifikat. Mediasi menjadi jalur penyelesaian sengketa yang diutamakan sebelum masuk ke proses pengadilan sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.
“Mediasi lebih cepat, murah, dan hasilnya win-win solution. Kami dorong masyarakat tempuh jalur ini dulu,” ujarnya.
Muhammad Bin Kasan dikenal aktif memberi pendampingan hukum pro bono atau cuma-cuma kepada warga kurang mampu, sejalan dengan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Advokat Pasal 22.
*Layanan Terbuka untuk Publik*
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi Kantor Hukum Muhammad Bin Kasan, SH & Rekan melalui:
*Telp/WA*: 0812 4824 4399 / 0852 5380 6555
*Email*: binkasanmuhammad@gmail.com
*Alamat*: BTN Bukit Indah Pattallassang Blok B, Kabupaten Gowa
Jam operasional Senin–Jumat pukul 09.00–17.00 WITA. Konsultasi awal dapat dilakukan via telepon atau WhatsApp.
*Penulis: Mustafa Kamal*






0 Komentar