Pemasangan Cone dan Tali di Badan Jalan Depan Hotel Bukan Kewenangan Pihak Hotel, Melanggar UU LLAJ

                 

*MAKASSAR, http://IMCNEWS.ID* – Manajemen Hotel Mercure Makassar diduga melakukan pelanggaran hukum dengan melarang masyarakat parkir di badan jalan depan hotel. Aduan warga menyebut pihak HRD/Asisten JM  bersama salah satu sekuriti hotel  memasang kerucut dan tali pembatas di jalan umum, padahal area tersebut bukan kewenangan hotel.

Laporan masuk ke Redaksi IMC News dari warga pengguna Jalan, Rabu 11/6/2026 dini hari. Menurutnya, pihak Hotel Mercure secara sepihak menutup akses parkir di bahu jalan depan hotel yang merupakan jalan umum. “Sekuriti hotel sering arahkan orang parkir ke dalam hotel. Kalau parkir di luar, diusir. Bahkan dipasang kerucut dan tali. Ini jalan umum, bukan milik hotel,” tegas pengguna jalan tadi yang tidak bersedia disebut namanya.

Lanjutnya, tindakan itu sudah di luar kewenangan hotel. “Di luar area hotel itu urusan Pemkot, Dishub, dan kepolisian. Bukan urusan HRD atau JM hotel. Ini sudah pelanggaran,” ujarnya.

*TANGGAPAN LBH BATARA GAU*  


Ketua Divisi Hukum LBH Batara Gau Muhammad Bin Kasan,SH menyebut tindakan manajemenHotel Mercure berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal 28 ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Memasang cone dan tali di badan jalan tanpa izin Dishub itu gangguan fungsi jalan. Pidana 1 tahun atau denda Rp24 juta,” tegas Muhammad Bin Kasan, S.H.

Ia juga menyoroti dugaan rangkap jabatan sekuriti. “Kalau sekuriti hotel malah jadi jukir dan arahkan mobil masuk hotel berbayar, itu bisa masuk pungli. Apalagi kalau parkir di luar dilarang agar basement hotel penuh,” tambahnya.

*DUGAAN PELANGGARAN LAIN: LIMBAH & IMB*  

Dalam aduan yang sama,  dipertanyakan sistem pembuangan limbah Hotel Mercure. “Ini hotel tidak ada pembuangan limbahnya. Ke mana limbahnya dibuang?” katanya. Ia juga meminta Dinas Tata Ruang Makassar mengaudit sertifikat dan luas tanah hotel. “Sampai di mana batas sertifikat tanahnya? 

desak Pemkot Makassar, Satpol PP, Dishub, dan DLH segera turun sidak. “Ada 3 isu: 1. Penutupan jalan umum, 2. Dugaan limbah, 3. Tata ruang. Kami minta Pj Wali Kota copot izin jika terbukti melanggar. 

*DASAR HUKUM:*

1. *UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 28*: Larang ganggu fungsi jalan.

2. *Perda Makassar No. 17/2006*: Pengelolaan parkir kewenangan Pemkot/Dishub.

3. *PP No. 22/2021*: Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

*Penulis: Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Makassar*  

*Makassar, 11 Juni 2026*

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

            

Posting Komentar

0 Komentar