Foto: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
*MAKASSAR, http://IMCNews.co.id* – Pernyataan Wali Kota Makassar *Munafri APPI Arifuddin* yang menyinggung keberadaan wartawan “abal-abal” serta praktik jurnalistik yang dinilai tidak profesional, memicu tanggapan luas dari kalangan organisasi profesi pers. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutan pembukaan *Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan*, Selasa 2/6/2026 di Graha Pena, dan kini menjadi sorotan tajam, termasuk dari *Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI)*.
Dalam pidatonya, Wali Kota Munafri APPI Arifuddin menyoroti fenomena media yang hanya melakukan penyalinan berita (copy-paste), penggunaan judul sensasional, hingga keberadaan wartawan yang disebut tidak memenuhi standar atau “abal-abal”. Ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan bahwa pihak yang berinteraksi secara dekat dengan lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanyalah mereka yang telah lolos verifikasi dan uji kompetensi.
*PERJOSI: Hati-hati Stigmatisasi*
Menanggapi hal itu, *Ketua Umum DPP PERJOSI, Salim Djati Mamma*, menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan stigmatisasi terhadap profesi jurnalis secara umum.
“Kami sepakat bahwa profesionalisme pers harus dijaga. Copy-paste tanpa verifikasi, pemerasan berkedok wartawan, itu jelas melanggar kode etik. Tapi jangan digeneralisir. Tidak semua jurnalis yang belum UKW itu ‘abal-abal’,” tegas Salim Djati Mamma saat dihubungi, Rabu 3/6/2026.
PERJOSI menegaskan, *Uji Kompetensi Wartawan (UKW)* penting, namun bukan satu-satunya tolok ukur profesionalisme. “UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan UKW sebagai syarat menjadi wartawan. Yang wajib adalah menaati Kode Etik Jurnalistik dan bekerja untuk media berbadan hukum pers,” jelasnya.
*Verifikasi Media Jangan Diskriminatif*
Terkait komitmen Pemkot Makassar yang hanya akan bermitra dengan media terverifikasi Dewan Pers, *Sekretaris Jenderal DPP PERJOSI, Abd Gani*, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diskriminatif.
“Verifikasi Dewan Pers itu sifatnya administratif, bukan lisensi. Banyak media siber lokal yang belum terverifikasi tapi tetap taat hukum dan punya pembaca loyal. Kalau akses informasi ditutup hanya karena belum terverifikasi, ini berpotensi melanggar hak publik atas informasi,” tambah Abd Gani.
PERJOSI mendorong Pemkot Makassar membuka ruang dialog dengan seluruh konstituen pers, termasuk organisasi di luar PWI, AJI, dan IJTI. “Pers itu beragam. Jangan sampai kebijakan kemitraan justru mematikan keberagaman media lokal,” ujarnya.
*Apresiasi Jika Berantas Oknum*
Meski begitu, PERJOSI mengapresiasi langkah Wali Kota Munafri yang ingin memberantas oknum wartawan yang melakukan pemerasan atau menyebarkan berita bohong.
“Kalau ada yang memeras, laporkan ke polisi. Kalau ada berita bohong, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kami di PERJOSI juga tidak segan menindak anggota yang melanggar etik,” tegas Salim Djati Mamma.
PERJOSI berharap pernyataan Wali Kota menjadi momentum pembenahan bersama. “Mari kita duduk bareng: Pemkot, Dewan Pers, dan semua organisasi profesi. Rumuskan standar kemitraan yang adil, transparan, dan tidak membunuh media-media kecil yang sedang tumbuh,” tutupnya.
*Penulis: Tim IMC News Makassar*
*Editor: Mustafa Kamal*






0 Komentar