**MUHAMMAD BIN KASAN: PENERAPAN HUKUM PERDATA DAN PIDANA HARUS SEJALAN DENGAN RASA KEADILAN DI MATA SOSIAL*
*Makassar* – IMC News-– Advokat *Muhammad Bin Kasan* dari *Lawyer Petta Sau & Partners* menyoroti pentingnya penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan di mata sosial masyarakat.
Menurutnya, hukum tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sosial. Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa adil, tidak menimbulkan keresahan baru, dan dapat diterima masyarakat.
"Hukum perdata mengatur hubungan antar individu, sedangkan hukum pidana menyangkut kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Namun dalam penerapannya, kedua hukum ini harus berjalan beriringan dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan sosial," ujar Muhammad Bin Kasan dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.
*Keadilan Substantif Lebih Penting*
Muhammad Bin Kasan menegaskan, dalam praktiknya sering terjadi benturan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bijak dalam menerapkan pasal-pasal agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga adil secara materil.
"Jika hukum hanya diterapkan kaku tanpa melihat konteks sosial, maka tujuan hukum itu sendiri untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bisa tidak tercapai," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran advokat bukan hanya mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga menjadi jembatan agar proses hukum dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
*Harapan*
Petta Sau & Partners berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat terkait perbedaan dan penerapan hukum perdata dan pidana, agar masyarakat tidak salah langkah dalam mencari keadilan.
"Kami berharap setiap perkara, baik perdata maupun pidana, diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, dan kepastian hukum,"
> _Menurut Advokat Muhammad Bin Kasan dari Lawyer Petta Sau & Partners, penerapan hukum tidak bisa hanya kaku pada pasal._
_Hukum perdata mengatur hubungan antar individu. Hukum pidana menjaga ketertiban umum. Tapi keduanya harus bertemu di satu titik: KEADILAN SOSIAL._
"Jika hukum hanya diterapkan tanpa melihat konteks sosial, maka tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan tidak akan tercapai," tegasnya._
_Advokat juga harus jadi jembatan agar hukum bisa dipahami dan diterima masyarakat._
*OPINI*
*HUKUM TIDAK BOLEH BUTA TERHADAP RASA KEADILAN SOSIAL*
_Oleh: Muhammad Bin Kasan, S.H._
_Lawyer Petta Sau & Partners_
Hukum lahir untuk satu tujuan: menciptakan ketertiban dan keadilan. Tapi pertanyaannya, keadilan seperti apa?
Dalam praktik, kita mengenal dua ranah besar hukum: *hukum perdata* dan *hukum pidana*. Hukum perdata mengatur hubungan antar individu. Misalnya soal utang-piutang, waris, wanprestasi. Sedangkan hukum pidana menyangkut kepentingan umum. Seperti pencurian, penipuan, pembunuhan.
Secara teori keduanya jelas berbeda. Tapi di lapangan, garisnya sering kabur. Masyarakat tidak peduli ini masuk pasal berapa. Yang mereka tanya satu: "Adil nggak?"
Di sinilah letak persoalannya. Jika hukum hanya diterapkan secara tekstual dan kaku, tanpa melihat konteks sosial, maka putusan yang sah secara hukum bisa saja ditolak secara sosial. Dan ketika hukum ditolak masyarakat, maka tujuan hukum itu sendiri gagal.
Saya sebagai advokat sering melihat ini. Ada perkara perdata yang diproses pidana. Ada perkara pidana yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bukan berarti mengabaikan hukum. Tapi hukum harus punya "rasa".
Keadilan substantif harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Aparat penegak hukum, hakim, jaksa, polisi, dan juga advokat punya tanggung jawab yang sama. Kita bukan hanya corong pasal. Kita adalah jembatan.
Advokat punya tugas ganda. Pertama, memastikan klien mendapat pendampingan hukum sesuai aturan. Kedua, menjelaskan proses hukum agar dapat dipahami dan diterima masyarakat. Tanpa itu, akan muncul kesenjangan. Hukum di atas kertas jalan, tapi di masyarakat ricuh.
Karena itu saya berharap, setiap penanganan perkara baik perdata maupun pidana dikedepankan musyawarah, transparansi, dan hati nurani.
Hukum bukan hanya soal menang dan kalah di pengadilan. Hukum adalah soal bagaimana masyarakat bisa hidup tertib, aman, dan merasa adil.
Karena pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat.
_Penulis: Kamal Petta PabbicaraTim Redaksi IMC News- Pemberitaan Mata Hukum Indonesia_
_Narasumber: Muhammad Bin Kasan, S.H. - Lawyer Petta Sau & Partners_
*Catatan Redaksi*:
Mata Hukum Indonesia terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.
#HukumPerdata #HukumPidana #KeadilanSosial #Advokat #PettaSau #MuhammadBinKasan #IMCNews #Mata HukumIndonesia_







0 Komentar