BREAKING NEWS - LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI* *Soppeng, Rabu, 24 September 2026 - 23:50 WITA*

                         


BREAKING NEWS - LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI*
*Soppeng, Rabu, 24 September 2026 - 23:50 WITA*

*GURITA BBM ECERAN & POM MINI ILEGAL MENJAMUR DI SOPPENG: DIDUGA ILEGAL, LANGGAR ATURAN BPH MIGAS No.1 TAHUN 2025, JARINGAN BESARNYA KEBAL HUKUM?*

*SOPPENG, IMC NEWS CELEBES -* Fenomena menjamurnya Pom Mini (Pertamini) dan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dalam jerigen di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik. Keberadaannya yang hampir ada di setiap kecamatan, di pinggir jalan poros hingga di pelosok desa, menimbulkan pertanyaan besar: *Apakah ini legal? Dari mana sumber BBM-nya? Dan mengapa terkesan dibiarkan?*

Hasil pantauan dan laporan warga yang diterima redaksi IMC News Celebes malam ini menunjukkan, rantai distribusi BBM eceran di Soppeng sudah sangat masif dan terstruktur, namun diduga kuat *tidak sesuai dengan regulasi resmi yang ditetapkan oleh BPH Migas.*

*LANGGAR ATURAN KERAS BPH MIGAS No.1 TAHUN 2025*

Perlu diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memperketat aturan tentang Sub Penyalur BBM melalui *Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.*

Dalam aturan tersebut dengan jelas disebutkan:

- Sub Penyalur *WAJIB memiliki izin resmi* dan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
- Lokasi Sub Penyalur *hanya diperbolehkan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)* yang memang tidak ada SPBU.
- *Dilarang keras* menjual kembali BBM bersubsidi (Pertalite & Solar) dengan cara menimbun menggunakan jerigen untuk dijual eceran dengan harga di atas HET.
- Sumber BBM harus jelas dari SPBU resmi yang ditunjuk, bukan dari "kencing" atau lansiran ilegal.

Faktanya di Soppeng  banyak Pom Mini yang berdiri megah di *pusat kota Watansoppeng, di jalan poros Soppeng - Sidrap, Soppeng - Bone*, yang notabene jaraknya sangat dekat dengan SPBU resmi. Ini jelas-jelas melanggar prinsip wilayah 3T.

*MODUS OPERANDI: MAIN JERIGEN & KENCING DI SPBU*

Berdasarkan informasi lapangan, modus yang digunakan adalah:

1.  Oknum pengecer menggunakan jerigen-jerigen ukuran 20-35 liter untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang-ulang (istilah lapangan: "ngencing").
2.  BBM tersebut kemudian ditimbun di rumah atau di Pom Mini mereka.
3.  Dijual kembali ke masyarakat dengan harga *Rp 12.000 - Rp 14.000 per liter untuk Pertalite*, jauh di atas harga resmi Rp 10.000.

Selain merugikan negara karena subsidi tidak tepat sasaran, praktik ini juga sangat berbahaya. Tumpukan jerigen berisi bensin di pemukiman padat penduduk sangat rawan meledak dan terbakar. Sudah banyak kejadian Pom Mini meledak di Indonesia.

*PENINDAKAN HANYA DI HILIR, JARINGAN HULU KEBAL?*

Inilah yang menjadi kekecewaan warga Soppeng, Puang. Selama ini penindakan yang dilakukan aparat hanya menyasar penjual eceran kecil di bawah. Ditilang, jerigen disita, selesai.

Padahal, pertanyaan besarnya adalah: *Siapa pemasok besarnya? Siapa yang memodali ratusan jerigen itu? Apakah ada oknum SPBU yang bermain?*

Warga menilai, jika hanya pengecer kecil yang ditindak, maka gurita BBM ilegal ini tidak akan pernah putus. Akan tumbuh lagi, lagi, dan lagi. Seperti memotong rumput, bukan mencabut akarnya.

*DESAKAN WARGA: SIDAK TERPADU!*

Masyarakat Soppeng kini mendesak agar dilakukan *Sidak Terpadu* yang melibatkan:

- *Polres Soppeng (Sat Reskrim & Tipidter)*
- *Polda Sulsel*
- *BPH Migas Perwakilan Sulsel*
- *Pemkab Soppeng (Disperindag & Satpol PP)*
- *Pertamina Patra Niaga*

Warga meminta agar tidak hanya melakukan razia jerigen, tapi juga *audit distribusi SPBU-SPBU di Soppeng*, periksa CCTV SPBU, dan telusuri aliran BBM bersubsidi yang diduga bocor ke pengecer ilegal.

> "Kami butuh ketegasan. Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. Bongkar sampai ke atas. Soppeng ini kecil, semua orang tahu siapa pemain BBM di sini," ujar salah satu warga Lalabata yang enggan disebutkan namanya kepada IMC News Celebes malam ini.

*IMC NEWS CELEBES AKAN TERUS KAWAL*

Redaksi IMC News Celebes akan terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Kami membuka posko pengaduan bagi warga Soppeng yang mengetahui lokasi-lokasi Pom Mini ilegal yang meresahkan.

Jika terbukti ada pembiaran, maka ini adalah bentuk kegagalan pengawasan distribusi energi bersubsidi yang menjadi hak rakyat.

*Laporan: Tim Investigasi Ekonomi & Energi - IMC News Celebes*
*Wilayah: Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan*

*Tagar:* #Soppeng #BBMIlegal #PomMini #Pertamini #BPHMigas #PolresSoppeng #PoldaSulsel #BBMSubsidi #IMCNewsCelebes #LaporanKhusus
       
  

ULDIA CLEB

E REM
o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          


I

Posting Komentar

0 Komentar