*Advokat Muhammad Kasan, S.H Akan Bentuk LBH di Makassar, Gandeng Mata Hukum News & IMC News Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tidak Mampu*

              

*Foto: Muhammad Kasan, S.H. / Dok. Pribadi*

*MAKASSAR, http://IMCNews.co.id* – Komitmen menegakkan akses keadilan bagi masyarakat kecil kembali ditegaskan praktisi hukum *Muhammad Kasan, S.H.* Ia menyatakan akan segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Makassar yang fokus memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

Dalam perencanaannya, LBH tersebut akan melibatkan sejumlah media lokal sebagai mitra strategis, di antaranya *Mata Hukum News*, *IMC News*, serta beberapa media lokal lainnya di Makassar.

“LBH ini kita bentuk karena banyak masyarakat kecil yang buta hukum dan tidak sanggup bayar pengacara. Padahal mereka butuh keadilan. Jadi inti utamanya adalah konsultasi hukum dan pendampingan hukum gratis,” ujar Muhammad Kasan, S.H. saat ditemui, Jumat 5/6/2026.

*Bukan Hanya Pidana, Tapi Juga Perdata & Tata Usaha Negara*

Muhammad Kasan, S.H. menjelaskan, LBH yang akan dibentuk nantinya tidak hanya mendampingi perkara pidana. Namun juga perdata, tata usaha negara, sengketa waris, sengketa tanah, KDRT, hingga persoalan buruh dan konsumen.

“Selama warga tidak mampu dan kasusnya memenuhi syarat untuk dibantu, kita akan dampingi. Prinsipnya _equality before the law_. Jangan sampai orang miskin kalah sebelum berperang karena tidak paham hukum,” tegasnya.

*Libatkan Media Lokal untuk Edukasi Hukum*

Alasan menggandeng media lokal seperti Mata Hukum News dan IMC News, menurut Muhammad Kasan, S.H., adalah untuk memperluas jangkauan edukasi hukum ke masyarakat.

“Media punya peran penting. Selain publikasi, kita mau buat program edukasi hukum di media. Misalnya rubrik konsultasi hukum gratis, live tanya jawab, atau liputan kasus warga yang perlu dibantu. Biar masyarakat melek hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, kantor LBH nantinya akan dibuka untuk umum dan memiliki pos pengaduan di beberapa titik di Makassar. Timnya akan terdiri dari advokat, paralegal, dan mahasiswa hukum yang siap jadi relawan.

*Sesuai UU Bantuan Hukum*

Pembentukan LBH ini sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapat bantuan hukum gratis dari organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

“Target kita LBH ini segera terakreditasi di Kemenkumham. Sekarang masih tahap persiapan AD/ART, struktur, dan rekrutmen tim. Insya Allah bulan depan launching,” ungkap Muhammad Kasan, S.H.

Ia berharap, kehadiran LBH tersebut bisa mengurangi ketimpangan akses keadilan di Makassar. “Jangan takut lapor kalau merasa dizalimi. Hukum itu harusnya melindungi semua, bukan hanya yang punya uang,” tutupnya.

*Penulis: Mustafa Kamal Tim Redaksi IMC News*



Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

Posting Komentar

0 Komentar