*Pentingnya Pembinaan Hukum Waris, Muhammad Bin Kasan, S.H. dari *PERADMI* (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia}

              

Foto: Muhammad Bin Kasan, S.H. / Dok. IMC News*


*MAKASSAR, http://IMCNews.co.id* – Maraknya kasus sengketa aset kewarisan di Kota Makassar serta ramainya isu aset warisan Kerajaan Bugis Makassar yang viral di media sosial belakangan ini menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum. 

Advokat *Muhammad Bin Kasan, S.H.* yang tergabung dalam *Perhimpunan Advokat Indonesia (PERDMI)* menegaskan, pentingnya pembinaan hukum kepada masyarakat terkait hak waris agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Persoalan warisan, baik aset pribadi masyarakat maupun yang berkaitan dengan aset warisan Kerajaan Bugis Makassar, sangat rawan konflik jika masyarakat tidak paham hukum. Banyak yang main serobot, ada yang dipalsukan dokumennya, bahkan ada yang viral di medsos tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Muhammad Bin Kasan, S.H. saat ditemui di Makassar, Kamis 3/6/2026.

*Edukasi Hukum Waris Mendesak*
Menurut Muhammad Bin Kasan, S.H., minimnya literasi hukum waris menjadi pemicu utama maraknya sengketa. Mulai dari perebutan tanah, rumah, hingga klaim atas benda pusaka peninggalan Kerajaan Bugis Makassar.

“Masyarakat harus tahu, warisan itu diatur jelas di KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat. Tidak bisa main klaim. Apalagi aset kerajaan, itu ada mekanisme hukum tersendiri. Jangan sampai viral dulu baru gaduh,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus aset warisan yang viral di media sosial harus disikapi hati-hati. “Jangan langsung percaya narasi medsos. Cek legalitas, cek silsilah, cek alas hak. Kalau perlu, konsultasi ke advokat atau LBH,” ucapnya.

*PERADMI* Siap Dampingi Masyarakat*
Sebagai advokat PERADMI, Muhammad Bin Kasan, S.H. menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang bersengketa soal warisan.

“Kami di PERADMI terbuka. Silakan masyarakat Makassar yang merasa hak warisnya dirugikan, atau yang mau mengurus penetapan ahli waris ke pengadilan, bisa konsultasi. Jangan sampai jatuh ke mafia tanah atau oknum yang manfaatkan ketidaktahuan warga,” katanya.

Muhammad Bin Kasan juga mendorong pemerintah kota, kelurahan, hingga tokoh adat untuk aktif memberi *pembinaan hukum waris* ke masyarakat. “Lebih baik mencegah lewat edukasi, daripada mengobati lewat sengketa di pengadilan yang makan waktu dan biaya,” ujarnya.

Ia berharap, isu aset warisan Kerajaan Bugis Makassar yang sedang viral tidak dipolitisasi dan tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. “Serahkan ke jalur hukum. Biar pengadilan yang putuskan siapa ahli waris yang sah,” tutup Muhammad Bin Kasan, S.H.
Catatan Redaksi
PERADMI* adalah singkatan dari *Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia* 

Organisasi advokat ini didirikan untuk mendidik dan mencetak advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003. Ketuanya sekarang DR. Muhammad Nur, SH.,M.Pd., MH. 

Ada juga yang nulis *Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia* di website resminya, tapi maksudnya sama. 

*Penulis: .Muhammad Kasan,SH
Editor, .Mustafa Kamal Tim IMC News Makassar*

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

Posting Komentar

0 Komentar